Siaran Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyusul DKI Jakarta menerapkan aturan bekerja dari rumah bagi perkantoran, perusahaan atau pemilik usaha di Kota Depok untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Aturan bekerja dari rumah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Depok tertanggal 28 Maret 2020 lalu. Surat itu ditujukan kepada pimpinan perkantoran, perusahaan, dan pemilik usaha agar melakukan pekerjaan dari rumah (work from home).
“Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran nomor : 560/152-Disnaker tanggal 28 Maret 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Perkantoran, Perusahaan/ Pelaku Usaha/ Pemilik Usaha tentang Himbauan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work Form Home),” ujar Idris
Pemkot Depok sebelumnya telah menetapkan kondisi Tanggap Darurat Bencana pada 18 Maret hingga 29 Mei, setelah angka pasien positif meningkat.
Penetapan status itu dikeluarkan lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Ketua Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona Diseas 19 (Covid-19) Kota Depok, Sri Utomo menjelaskan, dengan penetapan status darurat bencana, kini Pemkot Depok bisa mengalokasikan anggaran lebih untuk menangani penyebaran corona.
Ia menyatakan dengan alokasi anggaran khusus itu, penanganan Covid-19 bisa lebih taktis, cepat, dan intensif.
Pemkot juga telah memperpanjang masa belajar dari rumah bagi sekolah tingkat PAUD hingga SMA hingga 11 April mendatang. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/142-HUK/ Disdik tentang Perpanjangan Masa belajar di Rumah bagi Peserta Didik Mulai PAUD hingga SMA.
Sementara itu, mengutip data terakhir di https://ccc-19.depok.go.id/ per Senin (30/1), Pemkot Depok mencatat jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 40 orang dengan empat orang di antaranya meninggal dunia. Selain itu, sebanyak 14 PDP juga dinyatakan meninggal.
Komentar