Siaran Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau warganya untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
“Imbauan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Seluruh Umat Beragama di Kota Depok,” cuit akun Twitter @pemkotdepok yang menyampaikan surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus COVID-19 Sri Utomo,
Surat edaran itu bernomor 8.02/02/GT/2020. Ada tiga poin dalam surat edaran itu yang salah satunya berisi imbauan agar umat beragama di Depok melakukan ibadah di rumah.
“Mengimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing-masing,” tulis surat edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang. Imbauan ini berlaku untuk selama dua pekan dan akan dievaluasi kembali.
“Imbauan ini mulai berlaku tanggal 20 Maret sampai dengan 4 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi kembali di kota Depok,” tulisnya.
Diketahui, Asrorun Ni’am memberikan pemahaman pada masyarakat mengenai cara pencegahan COVID-19 dari kacamata agama. Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu meminta masyarakat memahami wabah COVID-19 ini agar tidak membuat penularan makin masif.
“Beribadah tetap jalan terus, munajat kepada Allah SWT tetap, tetapi pada saat yang bersamaan kita menjaga keselamatan jiwa diri dan juga saudara-saudara kita,” kata Asrorun dalam siaran langsung di akun resmi YouTube BNPB, Kamis (19/3).
“Yang terakhir bahwa kita punya tanggung jawab untuk mencegah peredaran, ini bagian dari tugas keagamaan, jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan, waspada penting tapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker yang terkait dengan COVID menyebabkan ketakutan orang, tetapi hoax itu hukumnya haram,” imbuhnya memberikan penegasan.
Di beberapa daerah, seperti Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengimbau warganya untuk membatasi kegiatan keagamaan. Adapun pemuka agama yang diundang untuk menyampaikan pernyataan imbauan adalah tokoh agama Islam, Hindu, Kristen, Katolik, dan Buddha.
“Bila pembatasan kegiatan keagamaan hanya diikuti sebagian dan sebagian tidak, maka potensi penularan tinggi. Kita harap, mari kita kompak. Dua pekan ke depan kedepankan perlindungan, penyelamatan saudara se-kota dengan cara disiplin seruan yang pada sore ini dikirimkan dari Balai Kota,” ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (19/2).