Pemkot Depok Minta Warga Ibadah di Rumah untuk Cegah Corona

- Reporter

Jumat, 20 Maret 2020 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau warganya untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Imbauan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Seluruh Umat Beragama di Kota Depok,” cuit akun Twitter @pemkotdepok yang menyampaikan surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus COVID-19 Sri Utomo,

Surat edaran itu bernomor 8.02/02/GT/2020. Ada tiga poin dalam surat edaran itu yang salah satunya berisi imbauan agar umat beragama di Depok melakukan ibadah di rumah.


“Mengimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing-masing,” tulis surat edaran tersebut.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang. Imbauan ini berlaku untuk selama dua pekan dan akan dievaluasi kembali.

“Imbauan ini mulai berlaku tanggal 20 Maret sampai dengan 4 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi kembali di kota Depok,” tulisnya.

Diketahui, Asrorun Ni’am memberikan pemahaman pada masyarakat mengenai cara pencegahan COVID-19 dari kacamata agama. Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu meminta masyarakat memahami wabah COVID-19 ini agar tidak membuat penularan makin masif.
“Beribadah tetap jalan terus, munajat kepada Allah SWT tetap, tetapi pada saat yang bersamaan kita menjaga keselamatan jiwa diri dan juga saudara-saudara kita,” kata Asrorun dalam siaran langsung di akun resmi YouTube BNPB, Kamis (19/3).

“Yang terakhir bahwa kita punya tanggung jawab untuk mencegah peredaran, ini bagian dari tugas keagamaan, jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan, waspada penting tapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker yang terkait dengan COVID menyebabkan ketakutan orang, tetapi hoax itu hukumnya haram,” imbuhnya memberikan penegasan.

Di beberapa daerah, seperti Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengimbau warganya untuk membatasi kegiatan keagamaan. Adapun pemuka agama yang diundang untuk menyampaikan pernyataan imbauan adalah tokoh agama Islam, Hindu, Kristen, Katolik, dan Buddha.

“Bila pembatasan kegiatan keagamaan hanya diikuti sebagian dan sebagian tidak, maka potensi penularan tinggi. Kita harap, mari kita kompak. Dua pekan ke depan kedepankan perlindungan, penyelamatan saudara se-kota dengan cara disiplin seruan yang pada sore ini dikirimkan dari Balai Kota,” ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (19/2).

 

Berita Terkait

Institut Agama Islam Jamiat Kheir Wisuda 85 Sarjana, Prof.Dr. Phil Sahiron: ‘Penting Penguasaan Multi Bahasa’
Kabid Plt Operasional Disdamkar dan Penyelamat Depok Tanggapi Video Pernyataan Petugas Damkar UPT Cimanggis
BKKBN Jawa Barat Akan Menggelar Kegiatan Forum Data Keluarga Provinsi Jawa Barat: Diseminasi dan Rilis Hasil Verifikasi Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Warga Kota Depok Tidak Perlu Tergantung Musrenbang Untuk Selesaikan Lingkungan RW, Supian Suri Punya Solusinya
Zona Madina Dompet Dhuafa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Madinah 
Rayakan HUT RI ke-79, Milenial Supian Suri Adakan Berbagai Macam Perlombaan
Sah! Supian Suri Satu-satunya Calon Wali Kota Depok Bergelar Doktor
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Tuk Peringati HUT Depok Ke-25

Berita Terbaru

Berita

PKK Jabar Dorong Percepatan Penurunan Zero Dose Imunisasi

Senin, 16 Jun 2025 - 18:57 WIB