Siarandepok.com- Warga Depok dan pusat perbelanjaan yang biasa menggunakan kantong plastik, siap-siap mulai tahun ini harus menyediakan tas sendiri karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok akan mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik mulai tahun ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengurangan sampah plastik.
“Ya, tahun ini kami akan keluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik melalui surat edaran walikota. Sosialisasi sudah kami lakukan kepada retail modern beberapa waktu lalu,” tutur Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ery mengatakan, pihaknya meminta pusat perbelanjaan untuk menyediakan kantong lain sebagai pengganti kantong plastic, seperti kardus, kantong ramah lingkungan, maupun tas berbahan kertas (papper bag). “Target kami Maret 2020 ini seluruh retail sudah tidak menggunakan kantong plastik. Kami akan terus lakukan pemantauan dan evaluasi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengurangn Sampah dan Kemitraan Lingkungan, DLHK Kota Depok, Rollianjah Dalius mengatakan, terdapat beberapa pusat perbelanjaan yang telah mengikuti sosialisasi terkait larangan tersebut, antara lain Transmart, Tiptop, Superindo, Giant, Hypermart, Indomaret, Alfamart dan lainnya.
“Untuk pasar tradisional, kami juga bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok. Jadi, kebijakan ini merupakan pelarangan total penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan. Teknisnya diserahkan ke retail, karena memang biayanya sedikit mahal,” tutupnya.