Oleh : Dwi Ayu (Pemerhati Sosial Politik)
Irjen Firli Bahuri, menjadi satu – satunya calon pimpinan KPK yang lolos 10 besar dari unsur Kepolisian dan akhirnya berhasil menjabat sebagai Pimpinan KPK. Polri juga memastikan bahwa Firli merupakan anggota terbaik korps Bhayangkara sehingga diharapkan dapat berbicara banyak dalam pencehagan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Firli sudah melalui 7 tahapan sehingga akhirnya terpilih sebagai ketua KPK. Seluruh tahapan itu dinilainya sudah dilalui secara transparan dan disaksikan masyarakat secara terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses voting yang dilakukan 56 anggota Komisi III DPR atas 10 Capim KPK, Firli mendapatkan suara paling banyak untuk paket pimpinan baru KPK.
Firli tercatat mendapatkan 56 suara dari anggota DPR komisi III, sementara itu sang petahana Alexander Marwata memperoleh 53 suara, disusul Nawawi Pomolango dengan 53 suara.
Dedi berharap, dengan terpilihnya Firli sebagai ketua KPK tersebut, bisa mempererat sinergi dan hubungan antara Polri dan KPK.
Terpilihnya Firli sebagai pimpinan KPK tentu tak dapat diganggu gugat, karena selain menang secara voting, anggota DPR Komisi III juga telah menyepakati Firli menjadi pimpinan KPK setelah melalui proses musyawarah.
Selain dari segi pengetahuan akan hukum pidana, Firli juga dinilai kredibel dari segi kepemimpinan. Sebab, dalam perjalanan karirnya di kepolisian, perwira tinggi asal Sumatera Selatan tersebut pernah memimpin sejumlah Kepolisian Daerah (Polda). Sehingga bukan hal yang mengejutkan jika Firli berhasil lolos dalam 10 besar calon pimpinan KPK.
Tercatat Firli telah berkali – kali mengkritisi kebijakan terkait OTT KPK yang ia rasa tidak cukup untuk memberantas korupsi secara sistemik di Indonesia.
Wakil Ketua Pansel KPK periode 2019 – 2023, Indriyanto Sendo Adji, menjelaskan, bahwa masyarakat perlu mengetahui, sejak tahapan rangkaian tes yang dijalani oleh Firli hingga proses di DPR, yang bersangkutan dinyatakan memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 capim sampai menyusut dengan 10 nama Capim.
Bahkan dirinya telah melakukan cross examination terhadap positif negatif hasil rekam jejak Firli, baik dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK, Polri, Kejaksaan bahkan KPK.
Ia juga menambahkan, saat tahap wawancara dan uji publik, Firli Bahuri telah memberikan klarifikasi dan menjelaskan akan tidak adanya keputusan dari DPP dan Pansel secara eksploratif telah mendalami masukan – masukan dari KPK dan masyarakat.
Disamping itu, Indriyanto juga menghimbau, sebaiknya terlepas dari pro dan kontra, semua pihak terkait kepentingan hasil di DPR, agar dapat berikap bijak dan tidak menebar dzolim maupun kebencian yang berdampak pada ketidakharmonisan kelembagaan penegak hukum.
Firli pernah mengatakan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak hanya cukup dengan penindakan melalui OTT. Tetapi harus dilakukan terintegrasi dan menyeluruh dengan upaya – upaya pencehagan, serta monitoring atas pelaksanaan program – program pemerintah.
Sementara itu, terkait dengan Revisi UU KPK, dirinya hanya menegaskan akan mendukung segala sesuatu termasuk Dewan Pengawas yang dilibatkan dalam revisi UU KPK, bila hal tersebut bertujuan untuk memperkuat KPK.
Ia lantas mengungkapkan komitmen memperkuat KPK. Apalagi, Firli menyebut bahwa dirinya pernah bekerja selama 14 bulan di KPK.
Meskipun ada kontroversi di masyarakat, Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin menganggap bahwa kontroversi yang terjadi di masyarakat sebagai dinamika yang biasa. Ia pun meminta agar pro kontra tersebut selesai seiring dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru. Azis juga berharap agar Firli bisa menjadi pengayoom antar pimpinan KPK.
Salah satu anggota Komisi III DPR Erma Suryani Ranik juga meyakini bahwa penunjukkan Firli sebagai Pimpinan KPK merupakan keputusan terbaik. Ia juga berharap agar Firli dapat menjadi pemimpin lembaga antirasuah tersebut sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Bagaimanapun juga Pansel Capim KPK tidak bisa didesak oleh pihak luar. Meskipun Firli Bahuri mendapatkan penolakan dari 500 pegawai KPK, Panitia seleksi Capim KPK tentu tidak bisa menggagalkan salah satu calon hanya karena mendapatkan penolakan.
Keputusan penetapan Firli sebagai ketua KPK juga telah melalui proses panjang dan akhirnya ditetapkan oleh para wakil rakyat. Saatnya publik mengawal kerja keras KPK di periode kepemimpinan Firli agar Korupsi dapat ditumpas hingga ke akarnya. Semoga.