Siarandepok.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menandatangani perjanjian kerjasama di Gedung MUI Kota Depok, Senin, (02/09/19), kerjasama tersebut dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat khususnya generasi muda.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BNN Kota Depok AKBP Rusli Lubis menyampaikan bahwa Kota Depok termasuk dalam kategori zona merah dalam penggunaan narkoba. Dan sepuluh kelurahan yang ada telah menjadi kawasan dengan penggunaan narkoba terbanyak. Kesepuluh kelurahan tersebut diantaranya adalah Kelurahan Pancoran Mas, Baktijaya, Sukmajaya, Sawangan, Tugu, Harjamukti, Pangkalan Jati, Kukusan, Kemirimuka, Pondok Bojong Terong.
“Depok termasuk zona merah dalam penggunaan narkoba. Hasil survey yang dilakukan BNN dengan kerjasama dengan Pusdit terkait dengan kawasan dengan penggunaan narkoba terbanyak,” ujar AKBP Rusli Lubis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Rusli Lubis menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan narkoba kepada masyarakat untuk merealisasikan Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar).
“Kami berharap, dukungan dari MUI Kota Depok untuk membantu melalui bidang dakwah. Hal tersebut sesuai dengan bidangnya. Ketika para Ulama berdakwah atau menjadi penceramah bisa memberikan masukan kepada masyarakat bagaimana dampak dan bahayanya resiko bagi pengguna narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Depok Dr. Kh Ahmad Dimyati BZ, MA sangat mendukung BNN dalam mewujudkan kelurahan bersinar. Dengan kebersamaan memberantas penyalahgunaan narkoba diwilayah Depok.
“Dengan adanya MOU seperti ini, Insya Allah warga Kota Depok terbebas dari narkoba, dan mudah-mudahan kegiatan kelurahan bersinar diberikan kelancaran serta kemudahan,”tandasnya