Baznas Kota Depok Tentukan Besaran Zakat Fitrah Rp 35 Ribu per Orang

- Reporter

Selasa, 21 Mei 2019 - 09:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok sudah menentukan besaran pembayaran zakat fitrah maupun fitrah yang dikonversi ke rupiah pada Ramadan 1440 Hijriah. Untuk zakat fitrah yang 2,5 kilogram berat jika dibayar dengan rupiah maka sebesar Rp 35 ribu.

“Kami menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah 1440 Hijriah senilai Rp 14 ribu kilogram. Dengan begitu seorang muslim berkewajiban membayar zakat fitrah 2,5 kilogram atau 3,5 liter, jika dibayar dengan rupiah senilai Rp 35 ribu,” kata Ketua 2 Penyaluran dan Pemberdayaan Baznas Kota Depok, Abdul Ghofar  di Balai Kota Depok, Senin (20/05/2019).

Menurutnya, ketentuan fiqih zakat membolehkan muzakki membayar zakat fitrah dengan uang selain dengan beras. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah tersebut, baik yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan bayi yang baru lahir diwajibkan untuk berzakat fitrah, dan dikumpulkan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri. Jadi sehari sebelum atau saat malam takbir, zakat itu diberikan pada para mustahik,” jelas Ghofar, sapaan akrabnya.

Selain itu, dirinya mengajak masyarakat untuk dapat menunaikan zakat fitrah atau zakat penghasilan, infaq dan shodaqoh. Penyerahan zakat fitrah bagi warga Kota Depok bisa langsung diserahkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) terdekat, atau bisa datang ke kantor Baznas Kota Depok di Perumahan Depok Mulya 1 Blok I Nomor 12, Beji.

Selain itu, untuk mempermudah warga, pembayaran zakat juga bisa langsung ditransfer ke Bank BJB dengan nomor rekening 5050.10.1000.302 atau 02500.100.54839 atas nama Baznas Kota Depok.

“Hotline telepon kami di nomor 087876001222 untuk konfirmasi. Warga bisa menghubungi kami ke nomor tersebut jika ingin konsultasi seputar pembayaran zakat,” tandasnya.

<

Berita Terkait

Family Ghathering YPIPD/SIT Pondok Duta Depok Ke Pengalengan Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok
Bukan sekedar Gaya-gayaan, Betawi bakal punya Ikatan Cendekiawan Betawi
104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal
LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024
3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok
Gelar Open House, Ribuan Warga Depok Berbondong-bondong Datangi Kediaman Supian Suri
Apakah Kita Masih Fitri?

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 15:52

Family Ghathering YPIPD/SIT Pondok Duta Depok Ke Pengalengan Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:42

Bukan sekedar Gaya-gayaan, Betawi bakal punya Ikatan Cendekiawan Betawi

Kamis, 18 April 2024 - 19:01

104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Kamis, 18 April 2024 - 08:28

Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal

Senin, 15 April 2024 - 10:57

LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024

Sabtu, 13 April 2024 - 07:21

Gelar Open House, Ribuan Warga Depok Berbondong-bondong Datangi Kediaman Supian Suri

Jumat, 12 April 2024 - 06:00

Apakah Kita Masih Fitri?

Senin, 8 April 2024 - 09:21

Strategi Dakwah : Wajah Islam Tergantung Pada Dakwah

Berita Terbaru