Belum Memiliki Jaminan Kesehatan, Warga di Depok Dapat Mengajukan Permohonan Biaya Rumah Sakit

- Reporter

Selasa, 9 April 2019 - 07:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siarandepok.comĀ – Kesehatan memang sangat penting bagi manusia dan harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Jika sudah sakit, pasti akan menjadi penyesalan karena tidak menjaga kesehatan. Masalah ekonomi juga mempengaruhi betapa sedihnya kita ketika sedang sakit, karena tidak bisa dilarikan ke rumah sakit yang terbaik karena masalah biaya.

Melihat hal itu, pemerintah menegaskan bahwa warga kurang mampu di Depok, Jawa Barat, yang belum memiliki jaminan kesehatan dapat mengajukan permohonan pembiayaan rumah sakit ke Dinas Kesehatan Kota Depok. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok Enny Ekasari.

“Jadi bagi warga Depok yang tidak punya jaminan kesehatan dapat mengajukan bantuan PBI (Penerima Bantuan Iuran) Nonkuota dan Bantuan Sosial (Bansos),” ucap Enny, Senin (8/4).

Enny menjelaskan, melalui program tersebut, pihaknya berharap setiap warga miskin di Depok terlindungi jaminan kesehatan.

Sebanyak 24 rumah sakit di kota Depok dan luar Kota Depok, seperti RSCM, RS Fatmawati, RS Persahabatan, RS Harapan Kita, RS Bunda Harkit, RS Marzuki Mahdi, RSUD Cibinong, RS Paru Cisarua, RS Polri, RS PON, dan RS Bunda Aliyah telah bekerja sama dengan Pemkot Depok menerima pasien bantuan PBI Nonkuota dan Bansos.

Adapun, syarat pembiayaan rumah sakit gratis dengan mengajukan surat permohonan nonkuota PBI Jaminan Kesehatan.

Kemudian menyertakan data diri berupa fotokopi KTP Depok, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat keterangan tempat tinggal, surat permohonan, surat keterangan rawat inap yang dikeluarkan dari fasilitas kesehatan, rujukan puskesmas, serta permohonan pembiayaan jaminan kesehatan.

“Untuk pengajuan bagi masyarakat tidak punya KTP dan KK asal Depok seperti orang terlantar dan gelandangan harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinsos Kota Depok,” katanya.

Saat ini, penduduk Kota Depok yang terdaftar di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil yakni 1.811.924 jiwa dan sudah terdaftar sebagai peserta JKN sebanyak 1.230.030 jiwa. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 581.894 jiwa yang belum terdaftar sebagai JKN.

Penulis: Inggiet Yoes

Editor: Muhammad Rafi Hanif

 

 

<

Berita Terkait

3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok
Apakah Kita Masih Fitri?
Strategi Dakwah : Wajah Islam Tergantung Pada Dakwah
Gelar Puncak Acara Ramadhan, Zona Madina Ajak Masyarakat Mensyukuri Segala Hal
ZONA MADINA BERSAMA ISLAMIC RELIEF INDONESIA GELAR DAKWAH KEMANUSIAAN UNTUK PALESTINA
Akhirnya Setelah 3 Tahun lamanya, Ganda Campuran Rinov/Pita berhasil harumkan Indonesia di Spain Master 2024
Tips agar rumah tetap aman saat di tinggal mudik
Ingin Menghindari Lemak Saat Lebaran? Berikut Beberapa Resep Menu Lebaran Tanpa Santan

Berita Terkait

Senin, 15 April 2024 - 10:22

3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok

Jumat, 12 April 2024 - 06:00

Apakah Kita Masih Fitri?

Senin, 8 April 2024 - 09:21

Strategi Dakwah : Wajah Islam Tergantung Pada Dakwah

Jumat, 5 April 2024 - 10:45

Gelar Puncak Acara Ramadhan, Zona Madina Ajak Masyarakat Mensyukuri Segala Hal

Selasa, 2 April 2024 - 11:39

ZONA MADINA BERSAMA ISLAMIC RELIEF INDONESIA GELAR DAKWAH KEMANUSIAAN UNTUK PALESTINA

Senin, 1 April 2024 - 12:34

Tips agar rumah tetap aman saat di tinggal mudik

Senin, 1 April 2024 - 11:10

Ingin Menghindari Lemak Saat Lebaran? Berikut Beberapa Resep Menu Lebaran Tanpa Santan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 21:26

PKBM Primago Indonesia Tebarkan Kebaikan Melalui Ramadhan Berkah Berbagi

Berita Terbaru

Artikel

Apakah Kita Masih Fitri?

Jumat, 12 Apr 2024 - 06:00

Artikel

Strategi Dakwah : Wajah Islam Tergantung Pada Dakwah

Senin, 8 Apr 2024 - 09:21