Jemaah First Travel Pertanyakan Komitmen Kajari karena Andika Kembali Tak Hadir

- Reporter

Kamis, 28 Maret 2019 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Sidang kedua gugatan perdata terkait penyitaan aset First Travel oleh Negara kembali ditunda karena ketidakhadiran Andika Surachman, terpidana pemilik agen perjalanan umrah tersebut, selaku tergugat, di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Kalimulya, Cilodong, Rabu (27/3/2019).

Atas ketidakhadiran Andika Surachman, jemaah First Travel mempertanyakan komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, sebagai pihak turut tergugat, yang sebelumnya telah berjanji memberikan fasilitas agar Andika bisa hadir.

“Kajari mencederai statement-nya sendiri. Beliau berjanji minggu lalu akan menghadirkan turut tergugat. Tapi apa, komitmennya tidak bisa dipegang,” ujar Kuasa Hukum jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, seusai sidang di PN Depok.

Sebelumnya, Sufari menyampaikan bahwa pihaknya tidak punya wewenang menghadirkan Andika dalam perkara gugatan perdata.

Namun, kepada jemaah, dia sempat berjanji memfasilitasi agar Andika bisa hadir, meski dia juga tak dapat memastikan.

“Tutuplah kitab-kitab hukum acara semua. Ini jemaah puluhan ribu orang. Hukum itu diciptakan untuk keadilan banyak orang, bukan menciderai banyak orang. Lihat ke dalam hati nurani dong. Ini nenek-nenek banyak di sini. Ini mereka semua ninggalin keluarganya. Kasihan,” kata Riesqi.

“Alasan majelis karena ini perdata. Kita tutuplah ini perdata, ini pidana. Ini kemanusiaan 60.000 orang enggak berangkat umrah karena aset dirampas Negara. Udah enggak bisa lagi kita ngomong ini perdata, ini pidana,” bilangnya.

Karena menganggap Kajari ingkar janji, jemaah kini enggan memintanya menghadirkan Andika. Jemaah meminta Jaksa Agung, HM Prasetyo, turun langsung menangani kasus ini.

“Kami sudah tidak meminta Kajari lagi. Mohon Jaksa Agung turun menyelesaikan keluhan jemaah,” tutur Riesqi.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuriada Hasibuan.

Dengan ditolaknya kasasi itu, maka putusan tersebut mengembalikan pada Putusan Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan memvonis masing masing 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun penjara, serta merampas semua aset First Travel untuk Negara.

Karena itu, pihak jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci.

 

Penulis : Ardiansyah

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Matematika, SMAN 4 Depok Gelar Pelatihan Metode GASING untuk Guru SD hingga SMA
Pelebaran Simpang Parung Bingung Segera Dimulai, Ini Ruas Jalan yang Bakal Ditangani
Pemkot Depok Uji Coba Pengalihan Akses Masuk Kendaraan ke Balai Kota
Kelurahan Cilangkap Hadirkan Layanan CIMORI, Dekatkan Akses Rontgen Paru Hingga Tes IVA Gratis Bagi Warga
Cimanggis Night Festival: Wadah Promosi UMKM Sekaligus Hiburan Warga Depok
Pemprov Jabar Gelar Rakor Bahas Penguatan Pelayanan Dasar Masyarakat
Depok Terpilih Jadi Pilot Project Akselerasi Pengelolaan Sampah Organik 2026
Even Semarak Nusantara Ayoyda Pala Meningkatkan Seni dan Budaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Tak Berizin, 43 Bangli di Jalan Raya Bogor Cimanggis Ratakan Tanah oleh Satpol PP Depok

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Pendidikan Kaderisasi OSIS Sekolah, SMP Sumbangsih Adakah Kegiatan LDKS bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun Ajaran 2026-2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:57 WIB

SMP Insan Kamil Cikarang Gelar Parenting Bagi Orang Tentang “Membaca Hasil Potensi Anak Melalui Test PRIMAGEN” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Video Dugaan Aktivitas Sabu di Rutan Depok Ramai di Medsos, Netizen Heboh

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:50 WIB

TPS Liar di Sukatani Depok Dikeluhkan Warga, Tumpukan Sampah di Jalan Kapitan 3 Tak Kunjung Teratasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Kembangkan Bakat & Kuatkan Karakter, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kembangkan 12 Ekstrakuriluler Bagi Santri dan Santriwati

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dr. Awaluddin Faj, M.Pd Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor yang menjadi Konsultan Sekolah di Indonesia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sidak KTR di Kantor Pemkot Depok, ASN Jalani Pemeriksaan Kadar Karbon Monoksida

Berita Terbaru