Jemaah First Travel Pertanyakan Komitmen Kajari karena Andika Kembali Tak Hadir

- Reporter

Kamis, 28 Maret 2019 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Sidang kedua gugatan perdata terkait penyitaan aset First Travel oleh Negara kembali ditunda karena ketidakhadiran Andika Surachman, terpidana pemilik agen perjalanan umrah tersebut, selaku tergugat, di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Kalimulya, Cilodong, Rabu (27/3/2019).

Atas ketidakhadiran Andika Surachman, jemaah First Travel mempertanyakan komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, sebagai pihak turut tergugat, yang sebelumnya telah berjanji memberikan fasilitas agar Andika bisa hadir.

“Kajari mencederai statement-nya sendiri. Beliau berjanji minggu lalu akan menghadirkan turut tergugat. Tapi apa, komitmennya tidak bisa dipegang,” ujar Kuasa Hukum jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, seusai sidang di PN Depok.

Sebelumnya, Sufari menyampaikan bahwa pihaknya tidak punya wewenang menghadirkan Andika dalam perkara gugatan perdata.

Namun, kepada jemaah, dia sempat berjanji memfasilitasi agar Andika bisa hadir, meski dia juga tak dapat memastikan.

“Tutuplah kitab-kitab hukum acara semua. Ini jemaah puluhan ribu orang. Hukum itu diciptakan untuk keadilan banyak orang, bukan menciderai banyak orang. Lihat ke dalam hati nurani dong. Ini nenek-nenek banyak di sini. Ini mereka semua ninggalin keluarganya. Kasihan,” kata Riesqi.

“Alasan majelis karena ini perdata. Kita tutuplah ini perdata, ini pidana. Ini kemanusiaan 60.000 orang enggak berangkat umrah karena aset dirampas Negara. Udah enggak bisa lagi kita ngomong ini perdata, ini pidana,” bilangnya.

Karena menganggap Kajari ingkar janji, jemaah kini enggan memintanya menghadirkan Andika. Jemaah meminta Jaksa Agung, HM Prasetyo, turun langsung menangani kasus ini.

“Kami sudah tidak meminta Kajari lagi. Mohon Jaksa Agung turun menyelesaikan keluhan jemaah,” tutur Riesqi.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuriada Hasibuan.

Dengan ditolaknya kasasi itu, maka putusan tersebut mengembalikan pada Putusan Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan memvonis masing masing 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun penjara, serta merampas semua aset First Travel untuk Negara.

Karena itu, pihak jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci.

 

Penulis : Ardiansyah

Berita Terkait

Peringati World Lake Day 2026, Pemkot Depok Tegaskan Larangan Mengeruk Danau untuk Perumahan
Momentum Perjalanan 10 Tahun Primago, Lahir Wadah Ikatan Keluarga Alumni Primago (IKAGO) Tahun 2026
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok
Optimalkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Dinsos Kota Depok Dorong Delapan Pilar Sosial Jadi Penggerak Kemandirian Warga
PKBM Primago Indonesia Kota Depok Hadirkan Sekolah Fleksibel Wujudkan Masa Depan Gemilang
Atasi Pendangkalan dan Pencemaran Situ Bahar, DLHK Depok Siapkan Langkah Penanganan
Cing Ikah Ajak Semua Pihak Wujudkan Zero Anak Tidak Sekolah di Depok
Masuk Desil 6, Keluarga Buruh Jakarta Berharap Anaknya Tetap Bisa Terima KJMU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Butuh Layanan Cepat? Layanan Adminduk De’ Geplak Hadir di D’Mall Akhir Pekan Ini

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Tebar Jala Calon Pekerja, Pemkot Depok Gelar Walk in Interview Bersama BTPN Syariah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Wakili Kota Depok, Kampung Pancasila Depok Jaya Dinilai Tim Tingkat Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Viral Mobil Pikap Buang Limbah Aki di Mampang, DLHK Depok Pastikan Usut Tuntas Pelaku

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Optimalkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Dinsos Kota Depok Dorong Delapan Pilar Sosial Jadi Penggerak Kemandirian Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Banggar DPRD Depok Restui KUA-PPAS 2027, Dorong Infrastruktur dan Transportasi Publik

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Sepakati KUA-PPAS 2027, Pemkot dan DPRD Depok Prioritaskan Penanganan Kemacetan

Berita Terbaru