Siarandepok.com – Sidang kedua gugatan perdata terkait penyitaan aset First Travel oleh Negara kembali ditunda karena ketidakhadiran Andika Surachman, terpidana pemilik agen perjalanan umrah tersebut, selaku tergugat, di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Kalimulya, Cilodong, Rabu (27/3/2019).
Atas ketidakhadiran Andika Surachman, jemaah First Travel mempertanyakan komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, sebagai pihak turut tergugat, yang sebelumnya telah berjanji memberikan fasilitas agar Andika bisa hadir.
“Kajari mencederai statement-nya sendiri. Beliau berjanji minggu lalu akan menghadirkan turut tergugat. Tapi apa, komitmennya tidak bisa dipegang,” ujar Kuasa Hukum jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, seusai sidang di PN Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Sufari menyampaikan bahwa pihaknya tidak punya wewenang menghadirkan Andika dalam perkara gugatan perdata.
Namun, kepada jemaah, dia sempat berjanji memfasilitasi agar Andika bisa hadir, meski dia juga tak dapat memastikan.
“Tutuplah kitab-kitab hukum acara semua. Ini jemaah puluhan ribu orang. Hukum itu diciptakan untuk keadilan banyak orang, bukan menciderai banyak orang. Lihat ke dalam hati nurani dong. Ini nenek-nenek banyak di sini. Ini mereka semua ninggalin keluarganya. Kasihan,” kata Riesqi.
“Alasan majelis karena ini perdata. Kita tutuplah ini perdata, ini pidana. Ini kemanusiaan 60.000 orang enggak berangkat umrah karena aset dirampas Negara. Udah enggak bisa lagi kita ngomong ini perdata, ini pidana,” bilangnya.
Karena menganggap Kajari ingkar janji, jemaah kini enggan memintanya menghadirkan Andika. Jemaah meminta Jaksa Agung, HM Prasetyo, turun langsung menangani kasus ini.
“Kami sudah tidak meminta Kajari lagi. Mohon Jaksa Agung turun menyelesaikan keluhan jemaah,” tutur Riesqi.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuriada Hasibuan.
Dengan ditolaknya kasasi itu, maka putusan tersebut mengembalikan pada Putusan Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan memvonis masing masing 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun penjara, serta merampas semua aset First Travel untuk Negara.
Karena itu, pihak jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci.
Penulis : Ardiansyah
