Jemaah First Travel Pertanyakan Komitmen Kajari karena Andika Kembali Tak Hadir

- Reporter

Kamis, 28 Maret 2019 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Sidang kedua gugatan perdata terkait penyitaan aset First Travel oleh Negara kembali ditunda karena ketidakhadiran Andika Surachman, terpidana pemilik agen perjalanan umrah tersebut, selaku tergugat, di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Kalimulya, Cilodong, Rabu (27/3/2019).

Atas ketidakhadiran Andika Surachman, jemaah First Travel mempertanyakan komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, sebagai pihak turut tergugat, yang sebelumnya telah berjanji memberikan fasilitas agar Andika bisa hadir.

“Kajari mencederai statement-nya sendiri. Beliau berjanji minggu lalu akan menghadirkan turut tergugat. Tapi apa, komitmennya tidak bisa dipegang,” ujar Kuasa Hukum jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, seusai sidang di PN Depok.

Sebelumnya, Sufari menyampaikan bahwa pihaknya tidak punya wewenang menghadirkan Andika dalam perkara gugatan perdata.

Namun, kepada jemaah, dia sempat berjanji memfasilitasi agar Andika bisa hadir, meski dia juga tak dapat memastikan.

“Tutuplah kitab-kitab hukum acara semua. Ini jemaah puluhan ribu orang. Hukum itu diciptakan untuk keadilan banyak orang, bukan menciderai banyak orang. Lihat ke dalam hati nurani dong. Ini nenek-nenek banyak di sini. Ini mereka semua ninggalin keluarganya. Kasihan,” kata Riesqi.

“Alasan majelis karena ini perdata. Kita tutuplah ini perdata, ini pidana. Ini kemanusiaan 60.000 orang enggak berangkat umrah karena aset dirampas Negara. Udah enggak bisa lagi kita ngomong ini perdata, ini pidana,” bilangnya.

Karena menganggap Kajari ingkar janji, jemaah kini enggan memintanya menghadirkan Andika. Jemaah meminta Jaksa Agung, HM Prasetyo, turun langsung menangani kasus ini.

“Kami sudah tidak meminta Kajari lagi. Mohon Jaksa Agung turun menyelesaikan keluhan jemaah,” tutur Riesqi.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuriada Hasibuan.

Dengan ditolaknya kasasi itu, maka putusan tersebut mengembalikan pada Putusan Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan memvonis masing masing 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun penjara, serta merampas semua aset First Travel untuk Negara.

Karena itu, pihak jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci.

 

Penulis : Ardiansyah

Berita Terkait

Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta
Komunitas GASS D1 Gelar Family Gathering Sekaligus Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru
PGRI Ciamis Juara Puspa Swara Wanoja Sunda ; Gubernur Dedi Mulyadi Tutup Lomba Paduan Suara TP PKK Jabar di Bale Gede Pakuan
Gelar MeiLawan 2026, ILUNI UI FIB Ajak Masyarakat Merawat Ingatan Tragedi Mei 1998
Peluang Berharga Bagi Anak Yatim, Yatim Puatu, Full Beasiswa SD, SMP, SMA di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:14 WIB

Rihlah MI Tarbiyatusshibyan ke Bandung Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WIB

SMA PGRI 1 JAKARTA Gelar Kegiatan Farewell ke Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:21 WIB

Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:52 WIB

Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:40 WIB

Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 - 17:48 WIB

Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 11:55 WIB

SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru