Kejari Depok Kembalikan Berkas Kasus Pungli karena Belum Lengkap

- Reporter

Rabu, 27 Maret 2019 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pungli kembali terjadi di Depok. Dengan adanya kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) sangat berhati-hati dalam menanganinya. Itu bisa dilihat dari Kejari Depok yang memulangkan berkas dugaan pungli yang dilakukan Lurah Kalibaru Abdul Hamid (50) ke penyidik Tipikor Polresta Depok. Pengembalian tersebut lantaran berkas dinyakatan belum lengkap atau P18.

Kepala Kejari Depok, Sufari, meminta agar penyidik Tipikor segera melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setiap penanganan perkara, kalau ada petunjuk P21 kan biasa, tergantung dengan petunjuk yang dipenuhi, kalau lengkap sekali cukup,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun tak ingin gegabah dalam melakukan pemeriksaan berkas dugaan pungli yang dilakukan Lurah Abdul Hamid, untuk itu JPU sebagai tim periksa harus teliti dan cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

“Perbuatan itukan dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, Sufari mengatakan setelah berkas dilimpahkan dari polisi nanti akan diperiksa terlebih dahulu tim Jaksa Penuntut Umum sebelum dinyatakan lengkap.

Dia melanjutkan, tim JPU menyatakan berkas lengkap maka pihaknya akan membuat materi dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan. Tetapi jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polres Depok.

Diketahui, penyidik Tipikor Polresta Depok akhirnya menetapkan Lurah Kalibaru berinisial AH (50) menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polresta Depok.

Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut bahwa sewaktu menjabat, oknum lurah tersebut menyalahi wewenang dengan cara mematok harga kepada masyarakat agar Akte Jual Beli (AJB) dapat ditandatangani oleh lurah sebagai saksi penjualan.

Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, Didik menjelaskan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2016, bahwa PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1%, namun dalam peristiwa ini lurah AH menarget biaya 3% untuk dirinya sendiri.

Dari perbuatan tersangka, penyidik tipikor Polresta Depok menetapkan lurah Kalibaru berinisial AH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 12E UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

 

Penulis: Inggiet Yoes

Editor: Faisal Nur Fatullah

 

<

Berita Terkait

Ketupat Makanan Khas Di Indonesia saat Lebaran, berikut Makna ketupat Lebaran dan cara membuatnya
Dai-Daiyah Muda NU Trenggalek Antusias Ikuti Literasi Digital LD PBNU
Tidak Sanggup Ibadah yang berat ? berikut 5 Amalan Ringan Bulan Ramadhan yang Berpahala Sangat Besar
Bekap Vietnam 3-0, Level Timnas Naik setingkat Asia dan bersiap menuju World cup 2026
Tips Membuat Ebatan, Kuliner Khas Lombok yang Cocok Dicicipi Saat Berbuka Puasa
Puasa dibulan Ramadhan Lemas? Ini Tips Agar Tidak Lemas Saat Berpuasa
Fajar Supriadi Gojlok 5957 Kader dan Penyuluh KB dari 627 Kecamatan se-Jawa Barat tentang Pengisian KKA
Usung Green Ramadhan, Zona Madina Dompet Dhuafa Ajak UMKM dan Masyarakat Pilah Sampah Melalui Pasar Berdaya Ramadhan al-Madinah

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56

Ketupat Makanan Khas Di Indonesia saat Lebaran, berikut Makna ketupat Lebaran dan cara membuatnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:52

Dai-Daiyah Muda NU Trenggalek Antusias Ikuti Literasi Digital LD PBNU

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:46

Tidak Sanggup Ibadah yang berat ? berikut 5 Amalan Ringan Bulan Ramadhan yang Berpahala Sangat Besar

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:15

Bekap Vietnam 3-0, Level Timnas Naik setingkat Asia dan bersiap menuju World cup 2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:12

Tips Membuat Ebatan, Kuliner Khas Lombok yang Cocok Dicicipi Saat Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:18

Fajar Supriadi Gojlok 5957 Kader dan Penyuluh KB dari 627 Kecamatan se-Jawa Barat tentang Pengisian KKA

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:05

Usung Green Ramadhan, Zona Madina Dompet Dhuafa Ajak UMKM dan Masyarakat Pilah Sampah Melalui Pasar Berdaya Ramadhan al-Madinah

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:33

Masuki Edisi ke 4, Komisi X LD PBNU gelar Literasi Digital Guna Rajut Ukhuwah di Era Digital

Berita Terbaru