Siarandepok.com – Akhir-akhir ini banyak kasus kriminal yang melibatkan anak-anak remaja Indonesia. Tidak sedikit remaja Indonesia yang masih bersekolah harus mendekam di rumah tahanan (Rutan). Seperti dua remaja yang masih bersekolah ini.
Dua narapidana yang berstatus Kelas II B Cilodong, Kota Depok, diberikan izin keluar agar bisa mengikuti kegiatan USBN dan UNBK. Anak tersebut yaitu SH (17) dan NW (17), mereka berdua terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo menuturkan, keduanya diizinkan keluar dengan pengawalan dua orang petugas Rutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya keduanya diizinkan keluar untuk mengikuti kegiatan USBN dan UNBK, dengan dikawal dua petugas Rutan,” ucap Bawono, Senin (25/3).
Bawano juga mengatakan, keduanya telah melengkapi persyaratan administratif yang harus dipenuhi, berdasarkan ketentuan dan sebagai bentuk pelayanan maksimal terhadap hak-hak narapidana anak.
Persyaratan administratif yang dimaksud, seperti surat permohonan pihak keluarga, surat keterangan siswa dari sekolahnya, surat keputusan Kepala Rutan, dan surat sidang Rutan Kelas II B Depok.
Bawono juga menuturkan, kedua narapidana anak tersebut mendapat pengawalan selama proses ujian berlangsung.
“Anak pidana terkait tetap menggunakan seragam sekolah saat melaksanakan ujian, dan mendapat pengawalan selama proses ujian berlangsung ya,” pungkasnya.
Penulis: Inggiet Yoes
Editor: Muhammad Rafi Hanif