Siarandepok.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyebut status lahan yang dikuasai capres Prabowo Subianto di Aceh dan Kalimantan bukanlah hak guna usaha (HGU). Menurut TKN, pernyataan Prabowo soal kepemilikan HGU salah.
“Jika ada yang mengatakan status kepemilikan tanah Pak Prabowo di Kalimantan dan Aceh adalah HGU itu salah sama sekali. Tapi yang benar adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI),” kata juru bicara TKN, Teuku Taufiqulhadi.
Menurut Taufiqulhadi, yang merupakan politikus asal Aceh, lahan seluas 220 ribu hektare di Kabupaten Pasir Penajam, Kalimantan Timur, adalah cadangan untuk pabrik Kiani Kertas yang semula dimiliki Bob Hassan dan kemudian diambil alih oleh Prabowo menjadi PT Kiani Nusantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kiani Nusantara kini bangkrut, namun Prabowo dan Hasjim Djojohadikusumo tetap mempertahankan penguasaan izin IUPHHK-HTI tersebut dikarenakan banyak terkandung batu bara di kawasan tersebut. Mestinya izin tersebut kembali ke negara, mengingat tidak ada lagi pabrik kertas (yang semula menjadi dasar pemberian izin tersebut),” ujarnya.
Lahan seluas 120 ribu hektare milik Prabowo di Aceh dikuasai atas nama PT Tusam Hutan Lestari yang memasok kebutuhan bahan baku PT Kertas Kraft Aceh (KKA). Pabrik kertas ini, disebutkan Taufiqulhadi, juga bangkut, namun Prabowo tetap mempertahankan penguasaan kawasan hutannya.
“Tetap saja Pak Prabowo mempertahankan penguasaan kawasan hutannya dan kini telantar dengan kerusakan hutan yang parah karena perusahaan ini tidak memenuhi kewajibannya, yakni ‘menanam kembali’ kayu-kayu yang ditebang. Jadi dalam hal ini terdapat kesalahan mendasar dengan statement Pak Prabowo,” ungkap anggota Komisi III DPR itu.
Politikus NasDem ini lalu menjelaskan perbedaan HGU dan IUPHHK-HTI. Pemberian izin HGU dilakukan oleh Kementerian ATR-BPN, sedangkan IUPHHK-HTI, menurutnya, diberikan oleh Departemen Kehutanan, yang selama ini sering disebut izin konsesi.
HGU, sebagaimana diatur dalam UU, adalah hak yang diberikan kepada perseorangan atau badan usaha untuk mengelola dan mengusahakan suatu kawasan. Untuk dapat diberi izin HGU, terlebih dulu harus mendapat izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Selanjutnya, kawasan tersebut, jika berupa kawasan hutan harus dilepas terlebih dulu oleh Departemen Kehutanan.
“Setelah syarat-syarat tersebut lengkap, dengan dilampirkan juga rencana pengembangan kawasan, barulah (kementerian) BPN mengeluarkan izin HGU dengan didahului proses pengukuran yang akurat,” jelasnya.
“Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan pada masa pemerintahan saya,” jelas Jokowi.
Prabowo mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, sebut Ketum Gerindra itu, tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (hak guna usaha).
Penulis : Muthia Dewi Safira
