Siarandepok.com – Maladministrasi sering terjadi pada narapidana. Maka dari itu, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok, Jawa Barat merancang boks layanan Self Service untuk menghindari terjadinya maladministrasi.
Boks layanan Self Service didesain mirip dengan mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM yang khusus untuk mendukung keperluan para napi.
Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, mesin tersebut digunakan sebagai alat kontrol untuk melihat status dan proses pidana yang sedang dijalani oleh para napi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi alat ini hanya bisa diakses oleh warga binaan (napi). Dengan alat ini, napi dapat melihat proses pidana dan masa tahanan mereka dengan menempelkan sidik jari,” ujar Bawono saat dikonfirmasi, Selasa (12/3).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Depok Boy Sagara menambahkan, boks layanan Self Service ini sebagai salah satu program unggulan Ditjen Pemasyarakatan melalui aplikasi sistem database.
“Jadi mereka (napi) mendapatkan informasi proses pidananya melalui mekanisme digital finger print (sidik jari) setiap warga binaan,” ungkapnya.
Ia berharap, sarana informasi publik yang ada pada Rutan Depok ini dapat meningkatkan pelayanan, khususnya dari segi transparansi layanan publik kepada masyarakat.
“Kami juga telah membuat ruang informasi dan konsultasi serta pengaduan bagi seluruh keluarga warga binaan guna meningkatkan bentuk layanan dan meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran,” tutupnya.
Penulis: Inggiet Yoes
Editor: Muhammad Rafi Hanif
