Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Depok

- Reporter

Selasa, 5 Maret 2019 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Melihat banyaknya sampah yang sudah menumpuk di Kota Depok, pemerintah membuat aturan baru, Bagi setiap orang yang masih nekat membuang sampah sembarangan di Kota Depok, Jawa Barat, bersiaplah mendapat hukuman penjara hingga denda jutaaan rupiah.

Hal tersebut, dituturkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok Ety Suryahati, ketika dikonfirmasi wartawan.

“Masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebanyak Rp 25 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara,” ujar Ety, Senin (4/3).

Ety menuturkan, putusan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 dan nomor lima tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.

Hal ini juga dilakukan karena dalam satu hari Kota Depok bisa menghasilkan hingga 1.350 ton sampah yang terdiri dari sampah organik dan sampah non organik. Namun, menurutnya sampah yang dihasilkan tak hanya dari warganya saja, melainkan juga dari wilayah diluar Kota Depok.

Ety membeberkan, data selama bulan Januari hingga Februari 2019 sudah ada enam orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Sementara dalam kurun waktu tahun 2018 silam, ada 60 orang yang terdata tertangkap tangan ketika membuang sampah sembarangan.

Ia juga mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mengurangi masyarakat yang membuang sampahnya sembarangan, dan tak segan menangkapnya.

“Tindak tegasnya, kami pernah melakukan penangkapan pada orang yang buang sampah sembarangan. Kami sidang ke pengadilan kita bawa ke Satpol PP kita ambil KTP nya kemudian kami sidangkan,” imbuhnya.

 

Penulis : Inggiet Yoes

Editor : Muthia Dewi Safira

 

Berita Terkait

Unindra Terima 7 Ribu Lebih Mahasiswa Baru, PKKMB Digelar Luring dan Daring
Warga Depok Berpeluang Kerja di Jepang, Pelatihan Driver Dibuka Gratis
Progres Jalan Enggram dan Jalan Pemuda Sawangan Lampaui 51 Persen
Warga Bedahan Apresiasi Pembangunan Jalan Sawangan Village
Jalan Raya Tapos Ditata, Penutupan Total Dilakukan Enam Jam
Pemkot Depok Buka Peluang Pelatihan dan Kerja di Jepang untuk 1.000 Warga
Warga Depok Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Dapat Hadiah Rp1 Juta
Jalan Bungsan Bedahan Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:31 WIB

Unindra Terima 7 Ribu Lebih Mahasiswa Baru, PKKMB Digelar Luring dan Daring

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

Warga Depok Berpeluang Kerja di Jepang, Pelatihan Driver Dibuka Gratis

Rabu, 2 September 2026 - 11:57 WIB

Kejuaraan Bola Voli Piala Wali Kota Depok 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Unjuk Gigi

Rabu, 2 September 2026 - 11:51 WIB

Wawalkot Depok di Hadapan Ribuan Mahasiswa Unindra: Kuncinya Ada pada Integritas, Moral, dan Etika

Rabu, 2 September 2026 - 11:18 WIB

Progres Jalan Enggram dan Jalan Pemuda Sawangan Lampaui 51 Persen

Rabu, 2 September 2026 - 11:12 WIB

Jalan Raya Tapos Ditata, Penutupan Total Dilakukan Enam Jam

Selasa, 1 September 2026 - 20:55 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Pelatihan dan Kerja di Jepang untuk 1.000 Warga

Selasa, 1 September 2026 - 20:52 WIB

Warga Depok Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Dapat Hadiah Rp1 Juta

Berita Terbaru