Siarandepok.com – Tahun 2018, investasi sektor properti masuk melebihi target yang ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Hal ini membuktikan bahwa sektor properti menjadi penyumbang investasi terbesar di Kota Depok
Yudi Suparya selaku Sekretaris DPMPTSP Kota Depok mengatakan, 2018 nilai investasi dari sektor properti yang masuk ke Kota Depok sebesar Rp18,9 triliun atau lebih dari target yang hanya sebesar Rp6 triliun. Investasi properti menyumbang 87,64 persen dari total investasi Depok.
“Sektor terbesar lainnya adalah perdagangan dan jasa sebesar 5,42 persen, kemudian industri logam, mesin dan elektronik 1,84 persen, serta sektor lainnya 5,10 persen,” ujar Yudi di Gedung Dibaleka II, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yudi mengatakan, kenaikan di tahun 2018 signifikan, karena tahun 2017 nilai investasi di sektor properti di Kota Depok yang masuk sebesar Rp12,7 triliun. Sedangkan untuk tahun 2019, Rp6 triliun menjadi target pihaknya sebagai nilai investasi di sektor ini.
Segala cara akan dilakukan pihaknya guna mencapai target yang ditetapkan. Salah satunya dengan meningkatkan perizinan yang ramah investasi.
“Untuk meningkatkan perizinan yang ramah investasi, kami akan melakukan percepatan pelayanan perizinan secara online, transparansi syarat perizinan, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan,” ucap Yudi.
Sedangkan untuk target retribusi pada tahun ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menargetkan perolehan retribusi menara telekomunikasi di tahun 2019 sebesar 80 persen. Meski tidak ada kenaikan target dari tahun sebelumnya, diharapkan nilai retribusinya bisa meningkat.
“Tahun lalu retribusi yang diperoleh sebesar Rp440.058.520 dari yang ditargetkan yaitu 80 persen atau sekitar Rp450 juta. Kami berharap tahun ini perolehan retribusinya bisa meningkat,” terangnya.
300 unit menara telekomunikasi se-Kota Depok, rutin diawasi oleh DPMPTSP. Hal ini bertujuan untuk merealisasikan target yang telah ditetapkan sehingga bisa masuk dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setiap tahunnya kami selalu mengadakan kegiatan evaluasi menara. Evaluasi dilakukan dengan cara mengecek kondisi menara telekomunikasi. Kalau ada menara yang sudah tidak layak, kami laporkan ke pengelolanya agar segera diperbaiki,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sekitar Rp1 – 2 juta per tahun merupakan tarif yang ditetapkan dalam evaluasi menara telekomunikasi di Kota Depok. Sedangkan untuk struktur dan besaran tarif retribusi menara telekomunikasi disesuaikan dengan lokasi dan ketinggian menara.
“Semoga perolehan retribusi menara tahun ini dapat meningkat dari tahun lalu,” pungkas Yudi.
Penulis : Nia RS
Editor : Faisal Nur Fatullah