Siarandepok.com – Tak sampai satu jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Buni Yani langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Buni Yani merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-undang ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengamatan Warta Kota, Buni Yani muncul dari pintu keluar Kejari Depok pukul 20.12 WIB. Dia mengenakankemeja putih.
Saat itu, Buni Yani didampingi tim pengacara sambil dikawal ketat petugas kepolisian.
“Gunung Sindur,” ujar Buni Yani saat ditanya akan dibawa ke mana, di Kejari Depok, Jalan Boulevard Raya, Cilodong, Kota Depok, Jumat (1/2/2019) malam.
Sebelum masuk ke dalam mobil bertuliskan ‘Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Depok’, Buni Yani sempat memberi pernyataan dan mengacungkan simbol dua jari.
Atas keputusan jaksa yang tetap mengeksekusi dirinya, Buni Yani menyerahkannya kepada Yang Maha Kuasa.
“Saya hanya berserah diri pada Allah. Saya sudah bermubahalah. Saya sudah bilang kalau saya yang melakukan, mengedit video, biar saya masuk neraka abadi,” ucapnya.
“Tetapi kalau saya tidak melakukannya, biar yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa dan hakim semua masuk neraka. Gitu,” kata Buni Yani.
Buni Yani tetap menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Tuduhan tersebut yakni mengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu semasa BTP menjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Saya merasa begitu (difitnah),” ucapnya.
Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani, mengatakan, meski kliennya telah dieksekusi, pihaknya tetap akan melawan secara hukum.
“Langkah ke depan akan melaksanakan upaya hukum luar biasa, PK, Peninjauan Kembali,” tutur Aldwin.
Kemudian, Buni Yani masuk ke dalam mobil tahanan dengan penjagaan sejumlah petugas bersenjata lengkap.
Saat dieksekusi, tidak tampak kehadiran keluarga maupun tokoh dan politisi yang selama ini membela Buni Yani.
Sebelumnya, Buni Yani berjanji akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok hari ini, Jumat (1/2/2019).
Kabar itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali setelah tim pengacara Buni Yani menghubungi Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari.
“Buni Yani, melalui pengacaranya sudah menelepon Pak Kajari, dan sesuai dengan komitmen pengacaranya bahwa Buni Yani akan hadir ke Kejaksaan Negeri Depok secara kooperatif,” ujar Abdul Muis Ali di Gedung Kejari Depok, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (1/2/2019).
Meski demikian, Abdul Muis Ali tak menjelaskan waktu persis Buni Yani akan menyerahkan diri.
“Kita tunggu, kita tunggu. Jadi, sudah telepon ke Pak Kajari bahwa akan hadir hari ini ke Kejari Depok untuk menyerahkan diri,” ucapnya.
Abdul Muis Ali menjelaskan, menyerahkan diri artinya Buni Yani akan mengikuti proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dia tak menjelaskan batas waktu rencana kedatangan terdakwa tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), itu.
“Ya, kita tunggu hari ini,” katanya lagi.
Namun, Abdul Muis Ali tak menjawab tegas terkait proses penahanan Buni Yani.
“Artinya begini ya. Ini kita bukan bicara penahanan. Ini kan pelaksanaan putusan. Pelaksanaan putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap, ya. Seperti itu,” katanya.
Menurut Abdul Muis Ali, pihaknya menunggu komitmen Buni Yani untuk benar-benar menyerahkan diri. Jika ingkar, pihaknya siap mengambil langkah tegas, termasuk penjemputan paksa.
“Ya, kita akan lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Seperti apa perkembangan hari ini tentu kita akan mengambil sikap lebih lanjut. Ya, kita lihat, kita lihat,” ucapnya.
Sumber : Wartakota
