Siarandepok.com -Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) merupakan wadah partisipasi dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam rangka mengatasi ancaman bahaya kebakaran dan menjadi bagian dari pelayanan pemadam kebakaran. Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan maksud dan tujuan dibentuk satlakar ialah membantu dinas dalam upaya penanggulangan bahaya kebakaran di lingkungan.
“Tugas satlakar adalah menyampaikan informasi secara kongret tentang adanya kebakaran dilingkungan kepada Dinas Pemadam Kebakaran,” ujarnya pada Apel Gelar Pasukan Jajaran Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) Tahun 2018 Tingkat Kota Depok, di Lapangan Apel Balaikota Depok, Selasa (18/12/2018). Gandara juga menyampaikan bahwa satlakar dudah difasilitasi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok berupa sarana dan prasarana berupa tabung apar, alat komunikasi (HT) dan pakaian PDL lengkap sekaligus pembinaan dan pelatihan secara rutin setiap bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Depok Mohammad Idris yang mempimpin langsung apel tersebut mengatakan tugas personil damkar dan satlakar bukan sekedar mengatasi dan menanggulangi bencana kebakaran, tapi juga dalam upaya pencegahan seperti yang tertuang dalam panca dharma pemadam kebakaran. “Untuk memberikan jaminan pelayanan dan keselamatan dari ancaman bahaya kebakaran, sebagaimana diamanatkan dalam panca dharma pemadam kebakaran yaitu, pencegahan dan pengendalian kebakaran; pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dan penanganan bahan berbahaya, tugas personil damkar dan satlakar bukan sekedar tindakan reaktif tapi juga pencegahan,” terangnya.