Siarandepok.com—Wali Kota Depok Mohammad Idris siap mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menanggulangi isu menjamurnya lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Perwal merupakan langkah yang cukup efektif sebagai regulasi dari pencegahan penyimpangan sosial mengenai LGBT.
Mohammad Idris mengungkapkan bahwa dalam membuat peraturan baik Peraturan Daerah (Perda) dan Perwal harus ada sandaran dan dasar hukum dari pemerintah pusat karena pemerintah di daerah harus memiliki sikap yang sama dengan pemerintah pusat. Jika regulasi sudah jelas maka pihaknya akan membuat Perwal mengenai penyimpangan sosial LGBT. Dirinya menjelaskan jika berbentuk Perda, maka penyimpangan sosial tersebut dapat digugat.
”Ini yang menjadi masalah, membuat Perda pasti ada anggarannya. Jika ada gugatan tentu akan jadi sia-sia. Untuk itu, pemerintah dan legislatif akan mencari sandaran hukumnya seperti apa. Minimal ada Peraturan Presiden (Perpres) yang bisa menjadi dasar Perda secara khusus terkait LGBT,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memiliki data LGBT yang valid. Informasi yang berkembang itu adalah penderita HIV/AIDS yang merujuk ke RSUD dan lapor ke Dinas Kesehatan. Namun, perlu Anda ketahui bahwa penderita AIDS belum tentu LGBT.