Siarandepok.com- Senin, 17 September 2018, Walikota Depok Mohammad Idris uji coba operasional Terminal Jatijajar Kota Depok. Peresmian yang ditandai dengan pemotongan tumpeng ini, dilakukan Walikota dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Bambang Prihartono.
Awali sambutannya, Kepala BPTJ Bambang Prihartono menghaturkan terima kasih kepada Pemerintahan Kota Depok atas peresmian uji coba operasional Terminal Jatijajar. Amanat Presiden melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2018, mengatakan bahwa Terminal Jatijajar harus segera dioperasikan, katanya.
“Alhamdulillah, hari ini uji coba operasional terminal bisa dilakukan. Masih ada infrastruktur yang sedang dikerjakan, yaitu jembatan yang ada di sebelah kiri. Insya Allah akhir tahun ini jembatan selesai dan bisa digunakan untuk keluar kendaraan dari terminal. Sehingga akhir tahun terminal Jatijajar bisa dioperasiakan,” kata Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat yang sama, Pemimpin Kota Depok mengungkapkan bahwa sudah cukup lama warga Depok ingin Terminal Jatijajar dioperasikan. Idris menjelaskan, ada kendala teknis, sehingga operasional uji coba baru dapat dilakukan. Awalnya, Terminal Jatijajar dibangun untuk kebutuhan daerah sehingga direncanakan oleh Pemerintah Daerah. Namun, ada aturan tentang pengalihan atau kewenangan, sehingga untuk pengelolaan Terminal tipe A seperti ini diserahkan pada Pemerintah Pusat.
Idris berharap, kehadiran Terminal Jatijajar ini bisa memberikan multiplier effect bagi pembangunan daerah dan menjadi pusat pertumbuhan baru, terutama ekonomi, yang berdampak pada kesejahteraan warga. Terima kasih pada BPTJ yang telah bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Depok untuk memanfaatkan dan mengisi area foodcourt.
Pemimpin Kota Depok ini juga berharap, keberadaan terminal harus mampu mengakomodasi bus-bus AKAP atau AKDP sehingga tidak lagi menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat. “Bus-bus harus masuk ke Terminal Jatijajar. Jadi proses angkut dan menurunkan penumpang dilakukan di dalam terminal. Ini wajib, jika tidak maka akan kena sanksi,” tegas Idris.