One Day Service akan Singgah di Empat Kelurahan

- Reporter

Kamis, 6 September 2018 - 03:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto: depoknews.com)

(foto: depoknews.com)

Siarandepok.com – Beberapa kelurahan di Kota Depok akan kedatangan One Day Service, sebuah pelayanan satu hari pembuatan akta kelahiran yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Kelurahan tersebut ialah Kelurahan Cipayung, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Mampang, Kelurahan Pondok Cina, dan Kelurahan Bojongsari.

Pelayanan pembuatan akta kelahiran akan diadakan di kantor kelurahan setempat dengan jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. “Cipayung 12 dan 26 September 2018, Mekarsari 10 dan 24 Oktober 2018, Mampang 14 November 2018, Pondok Cina 28 November 2018. Terakhir Kelurahan Bojongsari 12 Desember 2018,” tutur Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Henry Mahawan seperti dilansir oleh depok.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya One Day Service, diharapkan bagi orang tua yang memiliki anak umur 0 – 18 tahun namun belum memiliki akta kelahiran agar segera membuatnya. Dikarenakan proses pembuatan akta menjadi lebih mudah, cepat, dan gratis. Orang tua bisa datang langsung ke kelurahan setempat untuk mengurusnya tanpa perlu membayar jasa orang lain.

“Program pelayanan satu hari tersebut sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 18 tahun di Kota Depok. Dimana, hingga Juni 2018, dari total 564.426 anak, sudah sebanyak 550.833 anak yang memiliki akta kelahiran atau 97,59 persen,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran namun sudah berusia di atas 18 tahun. Petugas tetap melayani pembuatan akta dengan pembayaran denda 100 ribu rupiah. Hal ini merupakan harapan pemerintah Kota Depok, agar semua warganya dapat memiliki akta kelahiran.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran. “Jadi, warga hanya datang ke kantor kelurahan setempat sesuai tanggal yang sudah ditetapkan dengan membawa persyaratan pembuatan akta kelahiran yaitu buku nikah, kartu keluarga, dan KTP. Akta kelahiran langsung dicetak pada hari itu juga dan tidak dipungut biaya atau gratis,” tutupnya.

 

Penulis: Sabar P

<

Berita Terkait

Cak Imin Ungkap PKB Ingin Terus Menjalin Kerjasama dengan Gerindra
Supian Suri Diprediksi Menang Dalam Pilkada 2024 Karena Bakal Diusung Koalisi Parpol Besar
Syamsul Yakin, Nahkodai Ikatan Cendekiawan Betawi (ICB)
68 Jamaah Calon Haji Kecamatan Cipayung Kota Depok Ikuti Bimbingan Manasik Haji 2024
Family Ghathering YPIPD/SIT Pondok Duta Depok Ke Pengalengan Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok
104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal
LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 16:58

KCIC Operasikan 832 Perjalanan Whoosh Pada Periode Angkutan Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 - 16:52

Cak Imin Ungkap PKB Ingin Terus Menjalin Kerjasama dengan Gerindra

Kamis, 25 April 2024 - 16:50

JebreetMedia Gelar Turnamen Bulutangkis Usia Dini Bertajuk “PB INA Kids Badminton Tournament”

Kamis, 25 April 2024 - 16:45

Erick Thohir Sukses Lobi Heerenveen Izinkan Nathan untuk Perkuat Timnas di Piala AFC U-23

Kamis, 25 April 2024 - 16:40

Jelang Thomas & Uber Cup 2024, Sekjen PBSI Harap Tim Indonesia Tampil Maksimal

Kamis, 25 April 2024 - 16:33

Thomas & Uber Cup 2024: Fajar dan Apri Dipercaya Jadi Kapten Tim

Kamis, 25 April 2024 - 16:29

MA YPPD Depok Adakan Kunjungan Ke Yogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 25 April 2024 - 16:23

Peringati Hari Kartini 2024, Tia Rahmania Ajak Perempuan Terus Berjuang

Berita Terbaru