Siarandepok.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Depok makin kemari kian serius meningkatkan kesejahteraan pengurus Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Depok. Tidak tanggung-tanggung, Pemkot Depok akan mencairkan dana penguatan RT sebesar Rp 780.000 untuk RT, RW sebesar Rp 960.000, dan LPM sebesar Rp 1.260.000 dengan pajak 5%. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pula jaminan kesehatan dari Pemkot Depok.
“Kami sedang menggodok draf Peraturan Wali Kota Depok yang berisi tentang pemberian hak mereka sebagai salah satu pemangku kepentingan di pemerintahan untuk tingkat wilayah. Jaminan kesehatan ini, insya Allah akan kami akomodir juga,” ujar Wali Kota Depok Dr. KH. Mohammad Idris usai pemberian dana penguatan kinerja RT, RW, dan LPM di Aula Kecamatan Bojongsari, Kamis (08/06).
Kiai Idris menjelaskan, draf yang sedang disusunnya nanti akan masuk proses hearing atau dengar pendapat dari para pakar, akademisi, maupun masyarakat yang sering turun ke lapangan. Jika sudah siap, akan segera dimajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain mendapatkan haknya, para pemangku kepentingan juga akan diatur kewajibannya. Sehingga jika ada pendelegasian wewenang tidak akan terjadi tumpang tindih,” terangnya.
Camat Bojongsari Usman Haliyana mengungkapkan rasa terima kasihnya pada Pemkot Depok yang telah peduli kepada ketua RT, RW, dan LPM di Kota Depok, khususnya yang ada di Kecamatan Bojongsari.
“Bojongsari yang terdiri dari 7 kelurahan, 355 RT, dan 86 RW sangat senang mendapatkan perhatian dari Pemkot Depok. Setelah diberikan dana ini kinerja ketua RT, RW, dan LPM se-Kecamatan Bojongsari diharapkan dapat lebih meningkat dan lebih baik,” ujarnya penuh bahagia.