Kejari Depok proses ASN terduga langgar PPKM Darurat

- Reporter

Rabu, 7 Juli 2021 - 12:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Akibat pesta pernikahan yang dilaksanakan dengan berbarengan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di hari pertama dalam Kota Depok berbuntut masalah, seperti di ketahui kasus kerumunan di acara pesta dan ada musik serta joget-jogetnya pada acara pernikahan di rumah S, salah satu Lurah Pancoran Mas, Kota Depok yang sempat viral mendapatkan kecaman dan kritikan, pasal nya acara pernikahan tersebut di gelar pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 oleh pemerintah pusat khusus Jawa dan Bali dan kasus nya terus bergulir dan berkas nya pun telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

“Kami hari ini telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus Lurah Pancoran Mas yaitu S yang diduga melanggar protokol kesehatan saat kegiatan PPKM Darurat hari pertama pelaksanaan di Jawa dan Bali. Kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formal dan materiil,” kata Kajari Depok Sri Kuncoro di dampingi Kasi Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, pada Selasa (06/07/2021).

Tentunya Lurah Pancoran Mas dilalukan penyidikan terkait tindak pidana Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP Pidana atas nama tersangka berinisial S (54) yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sri Kuncoro, dalam kasus ini pihaknya telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum salah satu JPU senior untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku S, yang juga berprofesi selaku lurah di Kota Depok.

“Kelima JPU yang disiapkan antara lain Arief Syafriyanto SH, MH, Ivan Rinaldi SH, MH, Ardhi Haryo Putranto SH, MH, Athar Bungo Ramadan SH, dan Hengki Charles Pangaribuan SH,” ujarnya seraya menambahkan, untuk membuktikan keseriusan penanganan kasus yang sempat viral di media massa, kelima orang JPU berasal dari jaksa senior, tiga orang pejabat struktural eselon IV dan satu orang pejabat struktural eselon 5.

Kejari Negeri Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19 yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan.
(Diana Hanny)

<

Berita Terkait

Ketupat Makanan Khas Di Indonesia saat Lebaran, berikut Makna ketupat Lebaran dan cara membuatnya
Dai-Daiyah Muda NU Trenggalek Antusias Ikuti Literasi Digital LD PBNU
Tidak Sanggup Ibadah yang berat ? berikut 5 Amalan Ringan Bulan Ramadhan yang Berpahala Sangat Besar
Bekap Vietnam 3-0, Level Timnas Naik setingkat Asia dan bersiap menuju World cup 2026
Tips Membuat Ebatan, Kuliner Khas Lombok yang Cocok Dicicipi Saat Berbuka Puasa
Puasa dibulan Ramadhan Lemas? Ini Tips Agar Tidak Lemas Saat Berpuasa
Fajar Supriadi Gojlok 5957 Kader dan Penyuluh KB dari 627 Kecamatan se-Jawa Barat tentang Pengisian KKA
Usung Green Ramadhan, Zona Madina Dompet Dhuafa Ajak UMKM dan Masyarakat Pilah Sampah Melalui Pasar Berdaya Ramadhan al-Madinah

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56

Ketupat Makanan Khas Di Indonesia saat Lebaran, berikut Makna ketupat Lebaran dan cara membuatnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:52

Dai-Daiyah Muda NU Trenggalek Antusias Ikuti Literasi Digital LD PBNU

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:46

Tidak Sanggup Ibadah yang berat ? berikut 5 Amalan Ringan Bulan Ramadhan yang Berpahala Sangat Besar

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:15

Bekap Vietnam 3-0, Level Timnas Naik setingkat Asia dan bersiap menuju World cup 2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:12

Tips Membuat Ebatan, Kuliner Khas Lombok yang Cocok Dicicipi Saat Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:18

Fajar Supriadi Gojlok 5957 Kader dan Penyuluh KB dari 627 Kecamatan se-Jawa Barat tentang Pengisian KKA

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:05

Usung Green Ramadhan, Zona Madina Dompet Dhuafa Ajak UMKM dan Masyarakat Pilah Sampah Melalui Pasar Berdaya Ramadhan al-Madinah

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:33

Masuki Edisi ke 4, Komisi X LD PBNU gelar Literasi Digital Guna Rajut Ukhuwah di Era Digital

Berita Terbaru