Siarandepok.com- Akibat pesta pernikahan yang dilaksanakan dengan berbarengan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di hari pertama dalam Kota Depok berbuntut masalah, seperti di ketahui kasus kerumunan di acara pesta dan ada musik serta joget-jogetnya pada acara pernikahan di rumah S, salah satu Lurah Pancoran Mas, Kota Depok yang sempat viral mendapatkan kecaman dan kritikan, pasal nya acara pernikahan tersebut di gelar pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 oleh pemerintah pusat khusus Jawa dan Bali dan kasus nya terus bergulir dan berkas nya pun telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
“Kami hari ini telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus Lurah Pancoran Mas yaitu S yang diduga melanggar protokol kesehatan saat kegiatan PPKM Darurat hari pertama pelaksanaan di Jawa dan Bali. Kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formal dan materiil,” kata Kajari Depok Sri Kuncoro di dampingi Kasi Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, pada Selasa (06/07/2021).
Tentunya Lurah Pancoran Mas dilalukan penyidikan terkait tindak pidana Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP Pidana atas nama tersangka berinisial S (54) yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sri Kuncoro, dalam kasus ini pihaknya telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum salah satu JPU senior untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku S, yang juga berprofesi selaku lurah di Kota Depok.
“Kelima JPU yang disiapkan antara lain Arief Syafriyanto SH, MH, Ivan Rinaldi SH, MH, Ardhi Haryo Putranto SH, MH, Athar Bungo Ramadan SH, dan Hengki Charles Pangaribuan SH,” ujarnya seraya menambahkan, untuk membuktikan keseriusan penanganan kasus yang sempat viral di media massa, kelima orang JPU berasal dari jaksa senior, tiga orang pejabat struktural eselon IV dan satu orang pejabat struktural eselon 5.
Kejari Negeri Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19 yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan.
(Diana Hanny)