siarandepok.com – Terkait larangan pulang kampung, Dadang Wihana, Kepala dinas Perhubungan Depok, mengatakan akan menghentikan sementara layanan bus Antar Kota (AKAP) dan Dalam Provinsi (AKDP) dari Terminal Jatijajar 6-17 Mei 2021.
“Ini merupakan hasil rapat dalam forum Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat,” jelas Dadang Wihana di Depok (1/4/21).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar daerah, ataupun pulang kampung sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Melihat hal tersebut, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan mendesak sebab layanan bus AKAP dan AKDP tetap disediakan. Layanan bus bagi warga yang terdesak dibuka di Terminal Pulo Gebang,” ujarnya.
Ia mengatakan jika ada kebutuhan yang mendesak bisa menggunakan layanan Terminal Pulo Gebang. Misalnya ada kematian keluarga atau kebutuhan mendesak lainnya.
Dadang menambahkan, pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. Ini termasuk peraturan adanya penyekatan atau pos pemeriksaan.
“Saya berharap warga Depok bisa memaklumi kondisi ini. Sebab, ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan Covid-19,” katanya.
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono mengimbau masyarakat, khususnya warga Depok, untuk menaati peraturan pemerintah pusat tentang larangan pulang kampung mulai 6-17 Mei 2021.
“Himbauan dari pemerintah harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan kesahatan kita semua,” ujarnya.
Menurut dia, keputusan pemerintah pusat untuk melarang mudik lebaran merupakan keputusan yang tepat karena kegiatan pulang kampung dapat menyebabkan risiko penyebaran Covid-19 ke cluster baru.
“Jangan sampai nanti kita mudik malah klaster Covid-19 tumbuh lagi yang baru,” katanya.
Imam menambahkan, peraturan daerah tentang larangan pulang kampung tahun ini akan tetap melaksanakan keputusan pemerintah pusat. Pihaknya juga memberikan layanan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis (DL)
Editor (RR)