Siarandepok.com – Terminal bus Jatijajar yang terletak di Jalan Raya Jakarta – Bogor, Kecamatan Tapos Kota Depok, akan ditutup sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Hal itu sebagai tindak lanjutnya penerapan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Jelang lebaran, semua operasional bus antarkota maupun antarprovinsi di terminal itu disetop mulai dari 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
“Terminal Jatijajar ini akan ditutup sementara untuk masyarakat yang ingin menggunakan bus AKAP Angkutan Kota Antar Propinsi dan AKDP Antar Kota Dalam Propinsi, pada 6 Mei Hingga 17 Mei,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Depok Dadang Wihana, pada Rabu 31 Maret 2021.
Menurut Dadang, saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ). “Sudah melakukan konsolidasi dalam pengaturan operasional AKDP/AKAP dan operasional terminal,” tegas Dadang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dadang mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok masih menunggu aturan tertulis terkait larangan mudik yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
Begitupun dengan pengaturan teknis lainnya serta rencana penyekatan atau check point terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran.
“Kami masih menunggu kebijakan aturan tertulis dari Pemerintah Pusat seperti apa nantinya,” ujar Dadang.
Lanjut Dadang, aturan larangan mudik, ini diberlakukan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan Covid-19.
Pemerintah Kota Depok pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi larangan mudik untuk kepentingan kesehatan dan terhindar dari penularan Covid-19.
(Diana Hanny)