RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DEPOK BERLANGSUNG SECARA VIRTUAL DAN TATAP MUKA.

- Reporter

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung secara virtual dan tatap muka, pada Selasa (16/02/2021).

 

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Tentang Tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, Raperda Ketahanan pangan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2002 Tentang pedoman pembentukan RT, RW, LPM dan kerja sama antar Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Anggota pansus 6 Imam Musanto menyampaikan hasil dari pembahasan pansus 6 yang membahas 2 raperda yaitu meliputi Raperda tentang Raperda Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 TAHUN 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Raperda Tentang Kerjasama Daerah.

Dari proses pembahasan awal dimulai pada tanggal 20 sampai 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 desember 2020 tersebut, dan dilaksankan pembahasan akhir selama proses pembahasan kami banyak menerima saran dan masukan baik dari anggota pansus maupun dari steackholder 2 Raperda tersebut baik melalui Rapat dengar pendapat maupun pembahasan awal sampai pembahasan akhir, serta meliputi dari tenaga ahli dan narasumber.

Setelah kami membahas maupun menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, maka kami pimpinan dan anggota pansus 6 memutuskan menerima dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk di paripurnakan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok.

Namun tentunya dengan ada beberapa rekomendasi yang kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Depok khusunya dalam bagian bidang Hukum Setda Kota Depok.

Rekomendasi tersebut adalah :

REKOMENDASI PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2002

  1. Setelah dicabutnya Perda Nomor 10 tahun 2002 maka Peraturan Walikota sebagai pengganti Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan, harus segera ditetapkan untuk meberikan arah, landasan dan pedoman pengaturan dan penetapaan lembaga kemasyarakatan.

 

  1. Bahwa dalam penyusunan Peraturan Walikota tentang lembaga kemasyarakatan desa di kelurahan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Khususnya Komisi A.

 

  1. Bahwa penyusunan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan desa di kelurahan, harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan muatan lokal daerah Kota Depok yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Diana Hanny)

<

Berita Terkait

Ketupat Makanan Khas Di Indonesia saat Lebaran, berikut Makna ketupat Lebaran dan cara membuatnya
Dai-Daiyah Muda NU Trenggalek Antusias Ikuti Literasi Digital LD PBNU
Tidak Sanggup Ibadah yang berat ? berikut 5 Amalan Ringan Bulan Ramadhan yang Berpahala Sangat Besar
Bekap Vietnam 3-0, Level Timnas Naik setingkat Asia dan bersiap menuju World cup 2026
Tips Membuat Ebatan, Kuliner Khas Lombok yang Cocok Dicicipi Saat Berbuka Puasa
Puasa dibulan Ramadhan Lemas? Ini Tips Agar Tidak Lemas Saat Berpuasa
Fajar Supriadi Gojlok 5957 Kader dan Penyuluh KB dari 627 Kecamatan se-Jawa Barat tentang Pengisian KKA
Usung Green Ramadhan, Zona Madina Dompet Dhuafa Ajak UMKM dan Masyarakat Pilah Sampah Melalui Pasar Berdaya Ramadhan al-Madinah

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56

Ketupat Makanan Khas Di Indonesia saat Lebaran, berikut Makna ketupat Lebaran dan cara membuatnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:52

Dai-Daiyah Muda NU Trenggalek Antusias Ikuti Literasi Digital LD PBNU

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:46

Tidak Sanggup Ibadah yang berat ? berikut 5 Amalan Ringan Bulan Ramadhan yang Berpahala Sangat Besar

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:15

Bekap Vietnam 3-0, Level Timnas Naik setingkat Asia dan bersiap menuju World cup 2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:12

Tips Membuat Ebatan, Kuliner Khas Lombok yang Cocok Dicicipi Saat Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:18

Fajar Supriadi Gojlok 5957 Kader dan Penyuluh KB dari 627 Kecamatan se-Jawa Barat tentang Pengisian KKA

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:05

Usung Green Ramadhan, Zona Madina Dompet Dhuafa Ajak UMKM dan Masyarakat Pilah Sampah Melalui Pasar Berdaya Ramadhan al-Madinah

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:33

Masuki Edisi ke 4, Komisi X LD PBNU gelar Literasi Digital Guna Rajut Ukhuwah di Era Digital

Berita Terbaru