Percayakan Kepada Aparat Hukum : ini lah yang di Katakan Kasatpol PP Kota Depok Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik nya

- Reporter

Rabu, 6 Januari 2021 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com-Pertemuan Lima Ormas yang biasa disebut Pandawa Lima melakukan pertemuan dengan Terlapor pemilik akun Facebook Heri Hersong Pansila. Pertemuan dengan Lima Ormas termasuk Ormas Forum Betawi Rempug Kota Depok. Selasa ( 5/1) dibilangan Margonda Raya Depok.

Dalam pertemuan tersebut, H Nawi Selaku Korwil FBR mengatakan, dirinya hanya memenuhi undangan. Terkait masalah hukum yang menjerat pemilik akun medsos , H Nawi menyampaikan itu urusan pihak Polres Depok menindak lanjuti atau tidaknya, hal itu di katakan H Nawi kepada wartawan ketika di konfimasi melalui telp selular nya

” Saya sebagai korwil FBR Depok , dalam pertemuan tersebut tidak ada dukung mendukung kepada pihak manapun termasuk kepada terlapor, biarkan saja proses hukum yang menangani pihak Polres Depok, ” Ujar H Nawi melalui sambungan selulernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, kasus pencemaran nama baik dimedsos sudah dilaporkan kepada pihak Kapolres Depok untuk itu, Lienda berharap dapat menindak lanjuti laporan UUD ITE.

Terkait Pertemuan Ormas Depok, Lienda hanya santai menanggapi adanya pertemuan yang dilakukan terlapor,

” Itu hak mereka, Perkara ini sudah ditangani secara hukum., kita ikuti saja proses aparat penegak hukumnya, percayakan kepada aparat hukum, ” singkatnya.

Sebelumnya, Akibat Postingan di jejaring Sosial Facebook salah satu Netizen pemilik Akun akhir nya di laporkan ke Mapolresto Depok Oleh Kasat Pol PP Kota Depok yang di nilai tidak mendasar. Dituding terima setoran dari bandar miras, Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny membuat laporan dugaan pencemaran nama baik di Mapolrestro Depok, Sabtu (2/1/2021)

Lienda mengatakan sesuai surat laporan STPOL/03/K/1/2021/Restro Depok Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial ancaman Undang-Undang ITE Pasal 27 (3) No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan terlapor seorang Netizen di jejaring sosial Facebook.

“Tindak lanjut dari laporan ini setelah seorang netizen memposting ‘Kabarnya Linda Kasat Pol PP dapat Setoran Dari Bandar Miras Samping Pemkot Depok. hingga hari ini gak mampu tutup kios miras “

“Sangat menganggu pribadi juga institusi. Hal yang diutarakan oleh netizen tersebut tidak pernah ada, gak ada setoran.Dalam hal ini saya tegaskan siapapun yang jelas-jelas melanggar Perda akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” paparnya seperti yang di kutip dari www.Viva.co.id

Menurut Lienda arti tulisan kabar dalam postingan di Facebook tersebut sudah merupakan seperti pemberitaan bukan lagi kabarnya.

“Jelas dalam Cuitan Netizen tersebut nama serta jabatan saya di tulis. Hal ini sudah jelas statment yang menyudutkan sangat merugikan pribadi maupun institusi, takut khawatir menggiring opini publik itu dan menganggap berita itu benar. Karena itu sama minta laporan ini ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang berlaku,” paparnya.

Sementara itu Lienda menambahkan bertepatan sehari sebelum perayaan Natal Tahun Baru, dirinya memusnahkan sebanyak 3.155 botol miras dengan persentase alkhohol bermacam-macam dari beberapa toko dan penjual minuman berakohol.

Sementara di tempat terpisah , tokoh masayrakat Depok yang ga mau di sebut kan nama nya mengakatakan,” kalo bicara Aktivis alangkah baik nya menyikapi kasus kasus yang memang merugikan golongan , kelompok dan lain nya bukan karna sakit hati ataw titipan ” Kata tokoh tersebut .

Untuk Itu Masih Kata Tokoh Depok melanjutkan , “gunakan lah bahasa yang santun bila ingin memposting unek unek di sosial media , karna sekarang jaman nya ITE billa salah dalam berkata kata bisa masuk rana Hukum “. Jelas Tokoh Tersebut.

(DIHYLA__HANNY)

<

Berita Terkait

KUA Cipayung Kota Depok Gelar Tadarus Bareng Ibu-Ibu Majlis Ta’lim
Penataan Kawasan Unggulan di Jalan Pertanian Raya Rampung
Wujudkan Generasi Anti Bullying, PD PAB MUI Dorong Penguatan Akhlaqul Karimah
Marak Bullying, Ketua MUI Sebut Pentingnya Penguatan Akhlak Bangsa
Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Himbau ABK Kapal Ojek Patuhi Protokol Keselamatan Berlayar
Team Patroli Satpolair Polres Kepulauan Seribu Berikan Himbauan Keselamatan di Perairan Pulau Pari
Aipda Masito Beri Himbauan Anti-Pecah Belah Pasca Pemilu di Pulau Untung Jawa
Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Himbau Warga Tidak Terpecah Belah Pasca Pemilu 2024

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56

Ketupat Makanan Khas Di Indonesia saat Lebaran, berikut Makna ketupat Lebaran dan cara membuatnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:52

Dai-Daiyah Muda NU Trenggalek Antusias Ikuti Literasi Digital LD PBNU

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:46

Tidak Sanggup Ibadah yang berat ? berikut 5 Amalan Ringan Bulan Ramadhan yang Berpahala Sangat Besar

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:15

Bekap Vietnam 3-0, Level Timnas Naik setingkat Asia dan bersiap menuju World cup 2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:12

Tips Membuat Ebatan, Kuliner Khas Lombok yang Cocok Dicicipi Saat Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:18

Fajar Supriadi Gojlok 5957 Kader dan Penyuluh KB dari 627 Kecamatan se-Jawa Barat tentang Pengisian KKA

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:05

Usung Green Ramadhan, Zona Madina Dompet Dhuafa Ajak UMKM dan Masyarakat Pilah Sampah Melalui Pasar Berdaya Ramadhan al-Madinah

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:33

Masuki Edisi ke 4, Komisi X LD PBNU gelar Literasi Digital Guna Rajut Ukhuwah di Era Digital

Berita Terbaru