Siaran Depok- Pernyataan mengenai apabila Haji 2020 ditiadakan dana 600 juta us dolar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat dipakai untuk memperkuat rupiah pernah diucapkan di acara internal halal bihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020. pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala badan pelaksana badan pengelola keuangan Haji (BP-BPKH) kepada gubernur dan jajaran deputi gubernur BI.
Di depan gubernur dan deputi gubernur BI kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri 1441 Hijriyah dan memberikan update mengenai dana haji di antaranya data dana kelolaan investasi dan dana valuta asing serta kerjasama Bi dan BPK mengenai kantor di bidakara pengelolaan valuta asing dan rencana cashis living cost haji dan umroh.
Pernyataan yang dimuat kembali oleh salah satu media online tersebut telah dimuat dan memberikan kesan ada kaitanya dengan pemberitaan mengenai pembatalan Haji 2020 oleh menteri agama pada tanggal 2 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tanggal 2 Juni 2020 kepala BP BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan Haji 2020 apalagi menyangkut kaitannya dan 600 juta us dolar tersebut.
Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
kepala BP BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan liquid