Siarandepok.com- Beragam upaya guna mencegah penyebaran virus Corona dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Untuk di lingkup kantor sendiri kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara dicatat secara manual, yang biasanya menggunakan mesin sidik jari (finger print).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, keputusan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok, Nomor: 443/123-huk/Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
“Iya, jam datang dan pulang ASN, sementara dicatat secara manual. Keputusan ini menjadi bagian dari tindak lanjut SE Pak Wali Kota, sekaligus ikhtiar pencegahan Corona,” katanya, Minggu (15/03/20).
Supian menambahkan, pada senin (16/03) keputusan ini akan diberlakukan, sesuai dengan SE, peralihan catatan kehadiran dilakukan selama 14 hari, atau hingga akhir Maret.
“Setelah itu, kita akan evaluasi dan menginformasikan keputusan lainnya lebih lanjut,” tutupnya.