Toko-Toko Ritel Dilarang Pajang Rokok

- Reporter

Jumat, 26 Oktober 2018 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: oomph.co.id)

(Foto: oomph.co.id)

Siarandepok.com—Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan larangan memajang (display) rokok dan iklan rokok di toko-toko ritel  sejak 19 September lalu. Sebanyak 374 ritel di Kota Depok telah disampaikan surat edaran larangan memajang rokok tersebut. Namun, hingga saat ini masih banyak yang melakukan pelanggaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak ritel yang ditemukan memajang rokok di area yang mudah terlihat. Bahkan iklan rokok juga masih terlihat dipasang.Ditemukan 35 ritel yang mempromosikan rokok dan 23 ritel masih ada tulisan ‘tersedia Rokok’.

“Sampai saat ini emang masih rendah ya yang menaati peraturan, padahal surat edaran telah diberikan. Kami memang masih melakukan pengawasan saja, belum sampai memberikan sanksi,” paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, pihaknya memberikan waktu kepada pelaku usaha dan pengelola untuk mencabut dan membersihkan semua display iklan dan promosi rokok dari tempat usaha mereka. Pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemantauan. Jika masih ada display iklan rokok terpasang akan langsung ditertibkan dan layangkan sanksi.

Sanksi akan diberikan pihaknya jika sudah dilakukan peringatan namun tidak diindahkan. Sanksi diberikan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Di Pasal 44 disebutkan sanksi untuk perorangan adalah kurungan paling lama 7 hari, atau denda maksimal Rp1 juta. Sementara untuk badan atau lembaga, sanksinya adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Untuk badan usaha atau lembaga, dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha,” ungkapnya.

Larangan ini juga sudah diperkuat dengan Surat edaran Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad. Isinya larangan display penjualan rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok. Surat edaran itu ditujukan kepada pelaku, pengelola, dan penanggung jawab usaha se-Kota Depok.

<

Berita Terkait

104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal
LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024
3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok
PKBM Primago Indonesia Tebarkan Kebaikan Melalui Ramadhan Berkah Berbagi
Rumah Qur’an Primago Adakan Buka Bersama dan Penutupan Program Tahun Ajaran 2023/2024
KUA Cipayung Kota Depok Gelar Tadarus Bareng Ibu-Ibu Majlis Ta’lim
Ini Caranya Dapatkan Pahala Meski Lagi Haid Di Bulan Puasa Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 06:42

Bukan sekedar Gaya-gayaan, Betawi bakal punya Ikatan Cendekiawan Betawi

Kamis, 18 April 2024 - 19:01

104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Kamis, 18 April 2024 - 08:28

Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal

Senin, 15 April 2024 - 10:57

LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:22

3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok

Jumat, 12 April 2024 - 06:00

Apakah Kita Masih Fitri?

Senin, 8 April 2024 - 09:21

Strategi Dakwah : Wajah Islam Tergantung Pada Dakwah

Jumat, 5 April 2024 - 10:45

Gelar Puncak Acara Ramadhan, Zona Madina Ajak Masyarakat Mensyukuri Segala Hal

Berita Terbaru