Wali Kota Depok: Perusahaan di Depok Tenaga Kerjanya Harus 80% Warga Depok

- Reporter

Senin, 26 Maret 2018 - 21:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Ditemui usai menghadiri pembukaan Bursa Kerja yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok di Depok Mall pada Senin, 26 Maret 2018, Wali Kota Depok, yakni Mohammad Idris mengatakan bahwa ada imbauan wajib bagi perusahaan yang membuka usahanya di Kota Depok ini. Imbauan tersebut berupa pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan tersebut atau bisa dikatakan sebagai tenaga kerja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan imbauan wajib bagi perusahaan yang ada di Kota Depok bahwa 80% dari tenaga kerja teknis di perusahaannya haruslah penduduk Kota Depok. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkot Depok meminimalisir angka pengangguran yang ada di Kota Depok.

Pertama, kalau perusahaan existing selalu kita imbauan. Tapi kalau yang perusahaan perusahaan baru, ketika dia mau ngurus izin itu kita wajibkan,” terang Idris usai menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bursa Kerja pertama Pemkot Depok di tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk tenaga ahli atau profesional, Pemkot Depok hanya mematok sebesar 20% saja tenaga kerja yang merupakan penduduk Kota Depok di setiap perusahaan. Idris mengatakan bahwa hal tersebut telah diterapkannya melalui Memorandum of Understanding  (MOU) yang diberikan ketika perusahaan tengah mengurus perizinan. Jadi, menurutnya sudah jelas dan terikat dengan perizinan.

Ya seperti itu,  sudah ada MOU. Semuanya terikat dengan perizinan, di dalam perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu ada. 80%. Itu untuk tenaga teknis ya… Kalau untuk tenaga profesional ini kayaknya agak sedikit sulit. Itu persentasenya lebih sedikit. Kalau nggak salah 20% lah,” ungkapnya.

Idris menambahkan bahwa untuk perusahaan yang melanggar imbauan tersebut, tidak akan diberikan sanksi seperti sanksi administratif. Sebab, itu tidak dibenarkan. Sebagai gantinya, perusahaan yang tidak menaati peraturan tersebut, akan dipersulit dalam mengurus segala perizinan di Pemkot Depok.

 

Penulis: Suci Cahyani

Editor: Siti Melyana

<

Berita Terkait

104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal
LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024
3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok
Gelar Open House, Ribuan Warga Depok Berbondong-bondong Datangi Kediaman Supian Suri
Apakah Kita Masih Fitri?
Strategi Dakwah : Wajah Islam Tergantung Pada Dakwah
Gelar Puncak Acara Ramadhan, Zona Madina Ajak Masyarakat Mensyukuri Segala Hal

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 19:01

104 Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun 2024 Ikuti Ujian Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Kamis, 18 April 2024 - 08:28

Rumah Hijabers Depok Membuka Peluang Usaha Fashion Dari Rumah Tanpa Modal

Senin, 15 April 2024 - 10:57

LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:22

3 Periode Berkuasa, Mazhab HM Ungkap Mohammad Idris Faktor Kemenangan PKS Depok

Sabtu, 13 April 2024 - 07:21

Gelar Open House, Ribuan Warga Depok Berbondong-bondong Datangi Kediaman Supian Suri

Senin, 8 April 2024 - 09:21

Strategi Dakwah : Wajah Islam Tergantung Pada Dakwah

Jumat, 5 April 2024 - 10:45

Gelar Puncak Acara Ramadhan, Zona Madina Ajak Masyarakat Mensyukuri Segala Hal

Selasa, 2 April 2024 - 11:39

ZONA MADINA BERSAMA ISLAMIC RELIEF INDONESIA GELAR DAKWAH KEMANUSIAAN UNTUK PALESTINA

Berita Terbaru