Siarandepok.Com — Jika tidak ada aral melintang dalam waktu dekat ini Wali Kota Depok KH.Dr.Mohammad Idris akan menggunakan hak prerogatifnya dalam melakukan perubahan terhadap keberadaan struktur organisasi dan perangkat daerah di pemerintahannya .
Setelah pekan lalu disetujui Raperda Kota Depok tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan PemKot Depok ke DPRD akan ada beberapa dinas yang akan digabung serta beberapa perangkat yang tadinya berbentuk kantor dan badan dirubah menjadi dinas.
Raperda yang di ajukan itu sendiri merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru yakni PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Instruksi Mendagri nomor 61/2911/Sj/2016 untuk perombakan struktur perangkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan membahasnya setelah raperda disetujui DPRD Depok, berdasarkan beberapa instruksi dan arahan dari pusat,” kata Idris, Jumat (12/8).
Ia mengungkapkan ada beberapa dinas yang dipertimbangkan akan digabung serta ada juga perangkat daerah yang tadinya berbentuk kantor atau badan dirubah menjadi dinas.
“Rencananya untuk dinas yang akan digabung adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan Badan Lingkungan Hidup, menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Ini semua masih dikaji dan dipertimbangkan lagi,” ungkap Idris.
Menurut Idris nantinya tidak akan ada lagi perangkat daerah yang berbentuk lembaga, kantor atau badan. Semuanya dirubah menjadi dinas setelah dimerger dengan dinas lain atau berdiri sendiri. Untuk itu, Kantor Arsip dan Perpustakaan nantinya direncanakan menjadi Dinas.
“Selain itu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga atau BPMK juga direncanakan menjadi dinas. Sementara untuk Kantor Kesbangpol, masih dalam kajian Pemerintah Pusat,” kata Idris.
Idris menjelaskan untuk Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, diwacanakan untuk berada di bawah pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kemendagri.
Selain itu kata dia, pemerintah pusat memberikan arahan dan intruksi untuk Dinas Tata Ruang dan Permukiman dirubah menjadi dinas perumahan atau bangunan serta Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (Bimasda) direncanakan dibagi dua yakni dinas pekerjaan umum air dan jalan.
“Semuanya masih kami bahas dengan anggora dewan. Kami sudah usulkan beberapa kemungkinan dinas yang digabung dan dimerger. Tinggal bagaimana kesepakatannya didasarkan fungsi, efisiensi dan flesibilitasnya” ujar Idris.
Karena menurutnya jika nanti ada penambahan dinas dengan dirubahnya perangkat berbentuk kantor, badan dan lembaga menjadi dinas, tentunya akan ada anggaran yang harus disiapkan.
“Juga penambahan kantor, penambahan SDM, serta penambahan uang tunjangan jabatan. Semua itu yang akan dibahas dan dipikirkan oleh tim kami dengan anggota dewan,” kata Idris.
Menurut Idris pihaknya juga akan melakukan perubahan struktur perangkat daerah bersamaan dengan pergantian dan mutasi beberapa kepala dinas.
“Jadi mana kinerja kepala dinas yang harus diganti dan dimutasi serta mana yang dirotasi terus akan kami monitor,” tegas Idris.