SIARANDEPOK – Chief Corprate Affairs Go-Jek Nila Marita menyatakan perusahaan layanan berbagi transportasi daring tersebut akan tetap melanjutkan penggunaan tarif uji coba sesuai Keputusan Menteri Perhubungan 348 Tahun 2019.
Nila mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, Go-Jek melihat adanya penurunan permintaan (order) Go-Ride yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra pengemudi mereka.
Mulai 1 Mei 2019, Go-Jek telah melakukan uji coba tarif untuk Go-Ride di lima kota sesuai dengan pedoman tarif Kepmenhub 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penerapan tarif uji coba ini, Go-Jek tetap melakukan berbagai program promosi, seperti diskon tarif kepada konsumen. Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang.
subsidi berlebihan untuk promosi atau diskon tarif ini memang memberikan kesan harga murah, namun semu karena promosi tidak dapat berlaku permanen.
Dalam jangka panjang, subsidi berlebihan akan mengancam keberlangsungan industri, menciptakan monopoli dan menurunkan kualitas layanan dari industri itu sendiri.
Ada pun penetapan tarif dalam Kepmenhub 348/2019 berdasarkan zonasi, rinciannya
Zona 1: Jawa Sumatera dan Bali
Zona 2: Jabodetabek dan,
Zona 3: Kalimantan, Sulawesi dan wilayah lainnya.
Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif “buka pintu” atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
Penulis: Hanna Dwi Fajrini